PILARTIMES.COM, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan bantuan gaji untuk masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan ini akan diberikan kepada 13 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
“Saat ini, kita sedang identifikasi targetnya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Menkeu mengatakan, stimulus lain yang akan diluncurkan untuk mendorong konsumsi adalah tambahan bantuan sosial untuk para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikatakannya, pemerintah memberikan tambahan dalam bentuk beras sebanyak 11 kilogram untuk 10 juta kelompok penerima manfaat (KPM).
Pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu bagi penerima kartu sembako di luar PKH, dengan total target penerima mencapai 10 juta orang.
“Ini akan dibayarkan Agustus,” ujar Sri.
Pemerintah turut memberikan bantuan sosial produktif yang ditujukan kepada 12 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Menkeu, mereka mendapatkan bantuan Rp2,4 juta yang diarahkan untuk digunakan ke kegiatan produktif, bukan konsumtif. (PT/ROL)