
PILARTIMES.COM, BANDUNG — Tempat hiburan malam di Kota Bandung yang sudah buka bertambah 17. Sebelumnya, Pemkot Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan saja yang boleh buka. Total, per Kamis (27/8/2020), sudah 27 tempat hiburan yang sudah beroperasi.
“Ada tambahnya 17,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disparbud) Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari, kepada detik.com, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, tempat hiburan malam yang sudah diberikan izin beroperasi kembali wajib menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.
Oded meningatkan jangan sampai tempat hiburan malam menjadi klaster baru Covid-19.
“Harus berkomitmen untuk meminimalisir terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Oded menegaskan, pihaknya tidak akan segan menutup tempat hiburan malam yang sudah diizinkan bila melanggar protokol kesehatan. “Pasti ditindak oleh kita,” tegasnya.*